DEMOCRAZY.ID - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol RUU Minol atau Minumas Keras (Miras) diusulkan dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra. Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu (11/11/2020) lalu. "Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut Jumat (13/11/2020) Lebih lanjut, dalam dokumen itu disebutkan bahwa tujuan para pengusul mengusulkan RUU Minol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol. Selain itu, para pengusul juga menggagas RUU Minol dengan tujuan
DEMOCRAZY.ID - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol RUU Minol atau Minumas Keras (Miras) diusulkan dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra. Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu (11/11/2020) lalu. "Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut Jumat (13/11/2020) Lebih lanjut, dalam dokumen itu disebutkan bahwa tujuan para pengusul mengusulkan RUU Minol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol. Selain itu, para pengusul juga menggagas RUU Minol dengan tujuan