Hal tersebut diketahui dari dokumen penjelasan pengusul RUU Minuman Beralkohol yang diunggah di situs resmi DPR pada Rabu (11/11/2020) lalu.
"Pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yang terdiri dari 18 anggota dari Fraksi PPP, dua orang anggota dari Fraksi PKS, dan satu orang anggota dari Fraksi Gerindra," demikian informasi yang disebutkan dalam dokumen tersebut Jumat (13/11/2020)
Lebih lanjut, dalam dokumen itu disebutkan bahwa tujuan para pengusul mengusulkan RUU Minol adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minol.
Selain itu, para pengusul juga menggagas RUU Minol dengan tujuan menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat dari para peminum minol.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa RUU Minol dapat dilanjutkan dan disahkan menjadi UU demi kepentingan generasi mendatang dengan melihat tiga perspektif.
Pertama, perspektif filosofis yakni Pancasila serta tujuan bernegara sebagaimana diamanahkan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.
Para pengusul berkesimpulan bahwa RUU Minol sangat dibutuhkan untuk mewujudkan nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, perspektif sosial. Para pengusul berkesimpulan RUU Minol menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk menciptakan stabilitas sosial karena minol telah membuat banyak orang meninggal dunia serta menimbulkan kejahatan dan kekerasan di tengah masyarakat.
Ketiga, perspektif yuridis formal, khususnya hukum pidana. Para pengusul berkesimpulan RUU Minol sudah sangat penting karena ketentuan yang diatur dalam KUHP tak lagi memadai.
"Pembentukan UU Minol merupakan pembangunan hukum dalam rangka mewujudkan tujuan negara, tujuan hukum, dan tujuan pidana," demikian bunyi kesimpulan akhir dalam dokumen para pengusul RUU Minol tersebut.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo meminta RUU Minol dibahas dengan pemerintah. Menurutnya, pandangan pemerintah terhadap kepentingan pembuatan dua rancangan regulasi harus dikomunikasikan lebih dahulu.
"Tentang [RUU] Larangan Minol ini juga betul-betul dikomunikasikan dan dikonfirmasi ke pemerintah," kata Firman dalam Rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/11).
Firman berkata bahwa RUU Minol sebenarnya masih berkutat pada judul, di mana pemerintah pernah mengusulkan agar judul rancangan regulasi itu diubah menjadi RUU Pengaturan Minol.
"Kalau saya setuju dengan pengaturan, karena pengaturan ini kan bisa melarang di daerah tertentu yang bisa memperbolehkan di [daerah lain], karena ini keanekaragaman kita harus jaga," ucapnya. [Democrazy/jstc]