Kemensetneg beralasan Monas bukan hanya milik masyarakat DKI Jakarta tapi juga milik masyarakat Indonesia.
"Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi merah putih saja," kata Sesmensetneg, Setya Utama, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Lebih jauh Setya Utama mengatakan alasan Kemensetneg ingin melakukan sertifikasi terhadap Monas atas dasar Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno.
Menurutnya dalam Keppres tersebut Monas adalah milik rakyat Indonesia.
"Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat dalam hal ini Kemensetneg," ucapnya.
Setya Utama juga beralasan kepemilikan Monas atas nama Kemensetneg sudah diatur dalam Keppres 25 tahun 1995.
Meski begitu, Kemensetneg tetap sepakat jika Monas dikelolak oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Soal pengelolaannya, kami setuju untuk tetap dilakukan oleh Pemprov DKI, sesuai berita acara serah terima (BAST) Mendikbud kepada Gubernur DKI tanggal 25 Agustus tahun 1978. Kepemilikan lahan Monas atas nama Setneg ini sesuai dengan Keppres 25 tahun 1995, dimana Mensesneg sebagai Ketua Pengarah dan Gubernur DKI selaku Ketua Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang Monas termasuk di dalamnya," ujar Setya Utama.
Kemensetneg akui beberapa kali lakukan koordinasi dengan Pemprov DKI dan KPK. Apa yang dibahas?
Kemudian Setya Utama juga membenarkan pihak Kemensetneg memang sudah beberapa kali membahas persoalan sertifikasi ini dengan pihak BPN dan Pemprov DKI serta KPK sebagai pengganti.
Pembahasan dilakukan seputar alas hukum yang tepat untuk lahan Monas.
"Diskusinya adalah alas hukum yang tepat untuk lahan Monas, jangan sampai ada masalah dikemudian hari setelah penetapan sertifikat, misalnya pencatatan ganda di Setneg dan di Pemprov DKI, harus proper dan akuntabel dari sisi peraturan bidang pertanahan dan barang milik negara," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas).
KPK ikut memantau perkembangan sertifikasi Monas di mana ada perbedaan antara Setneg dan Pemprov DKI.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Sejauh ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pengajuan sertifikasi Monas agar hak terhadap aset dapat terjaga dengan baik.
"Ya itu masih diproses. Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Memang di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset-aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi saya kira itu tidak ada masalah ya, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg, saya kira itu tidak masalah," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2020).
"Prinsipnya, bagi kami Pemprov, kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan, tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari, pemerintah akan mendorong seluruh aset-aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya," sambungnya. [Democrazy/dtk]