PERISTIWA

Ternyata Ini Alasan Satpol PP DKI Tak Langsung Bubarkan Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Ternyata Ini Alasan Satpol PP DKI Tak Langsung Bubarkan Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan

Ternyata Ini Alasan Satpol PP DKI Tak Langsung Bubarkan Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan
DEMOCRAZY.ID - Viral di media sosial Satpol PP DKI Jakarta disebut tak berani membubarkan massa simpatisan Habib Rizieq Syihab (HRS). 

Wakasatpol PP DKI Jakarta, Sahat Marulian mengakui pihaknya kekurangan personel untuk membubarkan massa simpatisan Rizieq.

"Ya kan massanya banyak, 10 ribu, bagaimana membubarkannya. Anggota kita kan cuma berapa, ketika acara itu ada 200 anggota kita," ujar Sahat di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).


Meski demikian, Sahat mengaku pihaknya melakukan tindakan kepada massa yang tidak menggunakan masker. Menurutnya, ada 37 orang yang ditindak.


"Kita selalu lalukan sosialisasi edukasi, tindakan kita lakukan tindakan. Satpol PP menindak. Kemarin kan udah ada 37 kita tindak," katanya.


Selain itu, Sahat juga menjelaskan alasan pihaknya membubarkan massa fans Nikita Mirzani yang menggelar aksi di Bundaran HI pada Sabtu (14/11) malam. 


Dia mengatakan massa fans Nikita Mirzani dibubarkan agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


"Kita mengimbau ketika mereka sedang melakukan aksi, kita takutkan ada clash (benturan) dan sebagainya. Kita hindari itu saja," katanya.


Diketahui, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.


"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).


Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.


"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin.


Arifin menambahkan, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.


"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia. [Democrazy/dtk]

Penulis blog