Rekaman video pelemparan kucing itu sempat diunggah oleh akun Instagram @christian_joshuapale.
Namun, pihak Instagram telah menurunkan video tersebut. Meski begitu, videonya kadung viral di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan peristiwa itu bermula saat SS tengah menjaga makanan.
Peristiwa ini terjadi pada 30 September lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pengakuan yang bersangkutan, ketidaksengajaan waktu makan sore saat yang bersangkutan menjaga makanannya," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Namun, seekor kucing merebut makanan tersebut. Alhasil, SS pun kesal dan akhirnya melemparkan kucing itu ke dalam parit.
"Direbut oleh kucing sehingga yang bersangkutan kesal dan membuang kucing itu ke parit," ucap Awi.
Saat SS melakukan aksinya itu, yang bersangkutan pun menyadari bahwa ada temannya yang merekam video.
"Kejadianya sudah lama dan baru saat ini viral," ujar Awi.
Atas perbuatannya itu, SS dinilai melanggar Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
Apalagi perbuatan yang dilakukan SS adalah tindakan yang dilarang oleh agama dan hukum.
"Setiap anggota polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," tutur Awi. [Democrazy/cnn]