Dia menyatakan ingin memberi pelajaran kepada orator tersebut karena melontarkan kata-kata kasar saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.
Orator tersebut adalah seorang remaja perempuan yang ternyata masih berstatus sebagai pelajar. Video pelajar tersebut berorasi viral di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi satu menit yang beredar di medsos, tampak remaja perempuan tersebut mengenakan sweater hitam dan celana jeans. Dia berorasi di atas jalan raya.
Dalam orasinya, remaja perempuan tersebut mengatakan ingin agar Sutarmidji datang dan menemui massa.
Namun di dalam orasinya, terkandung kata-kata kasar yang membuat Sutarmidji menempuh jalur hukum.
"Gubernur go****. Gubernur memang go****. Kami rakyat di jalan ingin ditemui tapi tidak ditemui, apa itu namanya kalau tidak go****. Sumbangsih kita ya ini, membela hak rakyat. Saya ingin tanya, apa sumbangsihnya? Membuat ricuh negara?" kata orator tersebut.
"Tolonglah, kalau go**** itu, go**** sendiri, jangan bawa-bawa kami. Go****, a****g," tambahnya.
Diketahui, demo tersebut digelar pada Hari Pahlawan, Selasa (10/11), dengan tuntutan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Gubernur Kalbar Sutarmidji lalu melaporkan orator tersebut ke Polresta Pontianak karena dinilai isi orasi remaja perempuan tersebut menghina dirinya.
Dia menegaskan pelaporan ke polisi dilakukan untuk memberikan pelajaran tegas kepada peserta demo penolakan UU Omnibus Law yang mengeluarkan kata-kata tidak pantas untuk dirinya saat melakukan orasi. Sutarmidji membuat laporan polisi pada Kamis (12/11) kemarin.
"Sebenarnya saya tidak mau memperpanjang masalah ini, namun saya tetap harus memberikan pelajaran yang tegas kepada masyarakat, khususnya oknum pendemo yang memaki-maki saya, agar tidak sembarangan mengeluarkan kata tidak pantas dalam menyampaikan pendapatnya di muka umum," kata Sutarmidji di Pontianak, seperti dilansir Antara, Jumat (13/11).
Sutarmidji mengatakan telah mengetahui pendemo tersebut masih berstatus pelajar dan usianya belum 18 tahun.
Namun dia heran kepada koordinator aksi karena melibatkan remaja tersebut dalam demo dan diberikan kesempatan berorasi.
Sutamidji mengatakan sebenarnya sudah memaafkan pendemo tersebut.
Namun, jika dirinya tidak memberikan pelajaran tegas dan tidak melaporkannya sendiri ke Polresta Pontianak, maka dipastikan pendukungnya yang akan melaporkan anak tersebut atas makiannya kepada Gubernur Kalbar.
"Ya, karena sudah seperti ini, silakan hadapi sendiri apa yang sudah diperbuat. Saya bukan antikritik, namun jelas saya tidak terima dimaki-maki seperti itu, karena bagi saya makian itu sama saja dengan memaki ibu saya yang sudah melahirkan saya," katanya.
Sementara itu Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin mengatakan Sutarmidji mempersoalkan kalimat orator yang dinilai menghina karena memaki menggunakan nama binatang.
"Kalau dalam video itu dikatakan, katanya 'gubernur a****g', itu. Sementara dari Pak Gubernur sendiri, dari statement-nya yang saya baca saya tidak bisa terima, ini sama saja menghina ibu saya, kalau menurut Pak Gubernur dari hasil wawancara yang saya baca yang beredar," tuturnya, Jumat (13/11).
Remaja perempuan tersebut dilaporkan atas dugaan tindan pidana menghina penguasa. Ancaman hukumannya lebih dari satu tahun.
"Beliau menyampaikan laporan terkait dengan penghinaan terhadap dirinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 207 (KUHP) barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan tulisan ataupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa," ujarnya.
"Di ketentuan Pasal 207 ancamannya 1 tahun 6 bulan. Karena ini mengatasnamakan gubernur, tentu pasal itu yang diterapkan. Kalau orang-perorangan mungkin bisa Pasal 310," imbuhnya. [Democrazy/dtk]