PERISTIWA POLITIK

Sindiran Pedas FPI ke TNI yang Sanksi Kopda Asyari karena Habib Rizieq

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
POLITIK
Sindiran Pedas FPI ke TNI yang Sanksi Kopda Asyari karena Habib Rizieq

Sindiran Pedas FPI ke TNI yang Sanksi Kopda Asyari karena Habib Rizieq
DEMOCRAZY.ID - Kopda Asyari Tri Yudha dikabarkan disanksi oleh Kodam Jaya karena berteriak mendukung Habib Rizieq Syihab di Bandara Soekarno-Hatta. 

Terhadap langkah TNI itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman menilai hal itu dikarenakan petingginya kurang kerjaan.


"Kurang kerjaan itu petinggi yang memerintahkan hal tersebut," kata Munarman, Rabu (11/11/2020).


Sementara itu, Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai tidak tepat penjatuhan sanksi kepada Kopda Asyari setelah muncul video viralnya. Sebab, kata dia, Kopda Asyari tidak melakukan pelanggaran hukum.


"Tidaklah tepat jika pada personil TNI dimaksud dikenakan sanksi. Oleh karena itu sebaiknya tidak dilakukan," katanya.


Kopda Asyari dihukum karena berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".


Teriakan itu seperti terekam dalam video yang viral.


Video itu diambil pada 9 November 2020 saat Kopda Asyari berada di truk militer, dalam perjalanan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk pengamanan objek vital, sehari sebelum kepulangan Rizieq Shihab. 


Menurut Abdul Chair, teriakan Kopda Asyari ialah manusiawi. Teriakan itu menurutnya sebagai wujud kecintaan terhadap tokoh besar umat Islam yakni Habib Rizieq.


"Personel TNI tersebut saya rasa spontan sebagai wujud ekspresi terhadap kecintaan pada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab), adalah wajar wujud ekspresi tersebut bagi siapa saja, termasuk personel TNI," ujar dia.


Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar membenarkan adanya aksi seorang prajurit yang berteriak penuh semangat mengucap "Kami bersama Imam Besar Habib Rizieq", saat berada di truk militer. 


Kodam Jaya pun bakal memberikan sanksi ke prajurit tersebut. Menurut Refki, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.


Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.


“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. [Democrazy/jstc]

Penulis blog