Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah mengatakan, pimpinan Fakultas Hukum Unnes bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada mahasiswa atas nama Frans Josua Napitu.
"Sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan mahasiswa tersebut sudah mendapatkan nasehat dan peringatan dari pimpinan terutama tentang dugaan keterlibatannya pada simpatisan OPM," jelasnya, Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya, pimpinan Fakultas Hukum Unnes telah berusaha menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frans Josua Napitu, namun tidak hadir.
"Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut dan Berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rodiyah menyampaikan Keputusan Pengembalian mahasiswa tersebut dituangkan dalam Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020.
"Dalam surat keputusan terdapat beberapa pertimbangan mengambil keputusan pengembalian mahasiswa kepada orang tuanya," ucapnya.
Menurutnya, Fakultas Hukum telah melakukan pembinaan moral karakter kepada Frans Josua Napitu atas perbuatan-perbuatan yang melanggar etika mahasiswa terutama diduga keterlibatannya pada Simpatisan (OPM).
"Keterlibatannya pada OPM diduga mengancam Keutuhan NKRI," imbuhnya.
Sebelumnya, Frans Josua Napitu melaporkan Rektor Unnes ke KPK RI karena terdapat dugaan korupsi. Saat ini laporan dugaan korupsi Rektor Unnes sudah diberikan kepada KPK pada Jumat (13/11). [Democrazy/sra]