DEMOCRAZY.ID - Arief Hidayat Thamrin tidak lagi menjabat Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (Dewas TVRI). Pemberhentian Arief tertuang dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken Joko Widodo (Jokowi). Anggota Dewas TVRI, Supra Wimbarti, membenarkan bahwa Arief sudah diberhentikan dari Ketua Dewas TVRI. Supra juga membenarkan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan Keppres nomor 105/P/2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI. "Betul," kata Supra ketika dimintai konfirmasi, Rabu (4/11/2020). Surat pemberhentian Arief sebelumnya sudah dilayangkan DPR kepada pemerintah melalui Surat No PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Keputusan itu merupakan hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dan Arief yang dilakukan pada 1 Oktober 2020. Surat pemberhentian itu telah ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan dikirimkan ke Jokowi. Seusai pemberhentian Arief, langkah selanjutnya adalah Komisi I DPR RI sebagai mitra k
Sempat Tuai Kontroversi, Dewas TVRI Arief Hidayat Akhirnya Dicopot Jokowi dari Posisi Ketua, Ini Penyebabnya
November 04, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Arief Hidayat Thamrin tidak lagi menjabat Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (Dewas TVRI). Pemberhentian Arief tertuang dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken Joko Widodo (Jokowi). Anggota Dewas TVRI, Supra Wimbarti, membenarkan bahwa Arief sudah diberhentikan dari Ketua Dewas TVRI. Supra juga membenarkan bahwa pemberhentian Arief berdasarkan Keppres nomor 105/P/2020 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI. "Betul," kata Supra ketika dimintai konfirmasi, Rabu (4/11/2020). Surat pemberhentian Arief sebelumnya sudah dilayangkan DPR kepada pemerintah melalui Surat No PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Keputusan itu merupakan hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dan Arief yang dilakukan pada 1 Oktober 2020. Surat pemberhentian itu telah ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dan dikirimkan ke Jokowi. Seusai pemberhentian Arief, langkah selanjutnya adalah Komisi I DPR RI sebagai mitra k