DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menilai pemanggilan polisi atas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kerumunan massa di acara FPI dan disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah seperti sengaja mencari kesalahan Anies. Rocky menilai rezim saat ini ingin Anies dapat disalahkan. "Istana berharap Anies kena delik padahal polisi mengerti bahwa tidak mungkin diberikan delik pada sifat undang-undnag yang tidak punya kekuatan hukum. Tentu saja polisi mengerti itu," kata Rocky dalam akun YouTube-nya, dikutip Kamis, 19 November 2020. Menurut Rocky pemanggilan yang terjadi terhadap Anies kemarin disebabkan bahwa Istana tidak dapat mengolah informasi secara baik. Anies tidak dapat dijerat UU kekarantinaan karena Presiden Jokowi sendiri lebih memilih menerbitkan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berkala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19). "Say
DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung menilai pemanggilan polisi atas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kerumunan massa di acara FPI dan disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah seperti sengaja mencari kesalahan Anies. Rocky menilai rezim saat ini ingin Anies dapat disalahkan. "Istana berharap Anies kena delik padahal polisi mengerti bahwa tidak mungkin diberikan delik pada sifat undang-undnag yang tidak punya kekuatan hukum. Tentu saja polisi mengerti itu," kata Rocky dalam akun YouTube-nya, dikutip Kamis, 19 November 2020. Menurut Rocky pemanggilan yang terjadi terhadap Anies kemarin disebabkan bahwa Istana tidak dapat mengolah informasi secara baik. Anies tidak dapat dijerat UU kekarantinaan karena Presiden Jokowi sendiri lebih memilih menerbitkan peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berkala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (COVID-19). "Say