"Terkait Gubernur Jawa Barat untuk klarifikasi memang dijadwalkan besok pada tanggal 20, hari Jumat, pukul 10.00 WIB. Kemudian 10 saksi yang lainnya di Polda Jawa Barat, ini terkait kasus yang di Megamendung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Awi menuturkan Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait Pergub penanganan COVID-19 di Jabar.
Selain itu, Ridwan Kamilbakal ditanya terkait upaya dalam mengantisipasi kerumunan di Jabar.
"Terkait pemanggilan gubernur Jawa Barat di Bareskrim, beliau tentunya dipanggil kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat tahu persis karena beliau yang mengeluarkan Pergub terkait penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jawa Barat. Bagaimana implementasinya ke bawah, apa perintahnya ke bawah, kemudian beliau mengetahui kejadian kemarin, apa reaksinya apa upayanya tentunya ini yang akan digali penyidik," ujarnya.
Ridwan Kamil sebelumnya sudah buka suara terkait pemanggilan dirinya ke Bareskrim. Ridwan Kamil siap memenuhi undangan klarifikasi tersebut.
"Jadi bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor, tentunya saya sebagai warga negara yang taat hukum seperti ini wajib kita penuhi dengan sebaik-baiknya," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11).
Dia lantas berbicara mengenai perbedaan kewenangan di DKI dan Jawa Barat.
Menurut Ridwan Kamil, hubungan antara gubernur dan bupati atau wali kota bersifat koordinatif.
"Kalau di luar Jakarta semua kewenangan teknis itu ada di wali kota dan bupati," ucapnya.
"Ada ribuan kegiatan setiap tahun di seluruh Jawa Barat itu dikelola oleh bupati dan wali kota. Karena hubungan antara bupati, wali kota, dan gubernur itu koordinatif yang tidak wajib melaporkan hanya sifatnya koordinasi. Lain halnya dengan polisi atau Kodam yang sifatnya komando di mana laporan harus langsung," sambung dia.
Dia menyatakan akan memenuhi undangan klarifikasi tersebut didampingi Biro Hukum Setda Jabar.
Dia siap menjawab pertanyaan terkait peraturan gubernur yang berhubungan dengan penegakan protokol kesehatan.
"Satgas di Jawa Barat itu tidak satu ya, kalau di Jakarta kan satu, kalau di Jabar Satgas itu ada 28 satunya provinsi 27 satgas di level kota kabupaten. Saya kira itu saja sementara yang bisa saya sampaikan mengenai elaborasi nya tentunya tidak bisa saya sampaikan itu karena saya menunggu jawaban pertanyaan yang akan dilaksanakan oleh pihak kepolisian," ujarnya. [Democrazy/dtk]