Back to Top
HUKUM POLITIK

Refly Harun: Jika Anies Baswedan Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Refly Harun: Jika Anies Baswedan Dipidana, Jokowi Juga Bisa Kena

DEMOCRAZY.ID - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritisi kepolisian yang menyebutkan kemungkinan pidana pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.  Hal ini dinilai tidak tepat dan bila dipaksakan, maka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga bisa dipidana. "Kalau setiap pelanggaran pidana tindak pidana itu dibebankan pada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar pidana maka sesungguhnya nanti bisa bisa presiden pun bisa kena tindak pidana," kata Refly sebagaimana dikutip dari akun Youtube-nya, Rabu (18/11). Sebagaimana diketahui, buntut acara pernikahan anak pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ramai didatangi, Anies diancam dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/at
Baca selengkapnya

Penulis blog