Back to Top
HUKUM POLITIK

Pimpinan KPU Sumbar Dicopot dari Jabatannya, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID
November 04, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pimpinan KPU Sumbar Dicopot dari Jabatannya, Ini Penyebabnya

DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat karena terbukti melanggar kode etik dalam tahapan Pilkada Serentak 2020. DKPP menilai Amnasmen melanggar kode etik saat melakukan verifikasi faktual calon jalur perseorangan atau independen.  Kebijakan yang diteken Amnasmen dinilai merugikan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang mengadukan perkara ini. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam sidang yang disiarkan akun Youtube DKPP RI, Rabu (4/11). DKPP juga mencopot Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis.  Izwaryani dinilai bertanggung jawab terhadap kebijakan yang melanggar kode etik tersebut. Tiga Komisioner KPU Provinsi Sumbar lainnya, yaitu Yanuk Sri Mulyani
Baca selengkapnya

Penulis blog