DEMOCRAZY.ID - Beragam kekeliruan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditanggapi sejumlah pakar hukum. Kekeliruan dalam aturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu dianggap memiliki implikasi hukum dan menunjukkan cacat formil dalam proses pembentukannya. Beberapa kekeliruan dalam UU Ciptaker berjumlah 1.187 halaman itu di antaranya, pertama, pada Pasal 6 Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Bagian Kesatu Umum UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Sementara di Pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali. Kemudian, Pasal 151 Bab IX Kawasan Ekonomi Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Paragraf 1 Umum halaman 729 UU Cipta Kerja. Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b. Dilihat lebih seksama, Pasal 141 UU Ciptaker tak memiliki turunan huruf dan berbeda konteks dengan Pasal 151. Kemudian keke
DEMOCRAZY.ID - Beragam kekeliruan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditanggapi sejumlah pakar hukum. Kekeliruan dalam aturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo itu dianggap memiliki implikasi hukum dan menunjukkan cacat formil dalam proses pembentukannya. Beberapa kekeliruan dalam UU Ciptaker berjumlah 1.187 halaman itu di antaranya, pertama, pada Pasal 6 Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Bagian Kesatu Umum UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal itu merujuk pada Pasal 5 ayat (1) huruf a. Sementara di Pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali. Kemudian, Pasal 151 Bab IX Kawasan Ekonomi Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Paragraf 1 Umum halaman 729 UU Cipta Kerja. Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b. Dilihat lebih seksama, Pasal 141 UU Ciptaker tak memiliki turunan huruf dan berbeda konteks dengan Pasal 151. Kemudian keke