HUKUM POLITIK

PGI Soal RUU Minol: Apa-apa Kok Dilarang, Kapan Dewasanya?

DEMOCRAZY.ID
November 13, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
PGI Soal RUU Minol: Apa-apa Kok Dilarang, Kapan Dewasanya?

PGI Soal RUU Minol: Apa-apa Kok Dilarang, Kapan Dewasanya?
DEMOCRAZY.ID - Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom angkat suara berkaitan dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok di DPR.

Pendekatan undang-undang ini menurut Gultom sangat infantil alias segala sesuatu dilarang. 


Padahal, kata dia, negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat.


Sebaliknya, Indonesia malah melarang hal yang mulai dibebaskan oleh negara lain alias mundur beberapa langkah ke belakang.


"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom melalui pesan singkat, Junat (13/11).


Alih-alih larangan, Gultom menyebut yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat, dan mesti diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.


Menurut dia, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.


"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," kata dia.


Lagi pula, menurut Gultom, tak semua hal mesti diselesaikan dengan Undang-undang. 


Apalagi ragam tradisi berkaitan dengan minuman alkohol yang telah lama ada di diri masyarakat juga tak bisa dipukul rata dengan satu kebijakan atau perundang-ubdangan.


Hal yang jauh lebih penting, katanya, adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar warga makin dewasa dan bertanggung-jawab.


"Pendekatan prohibitionis atau larangan buta seperti RUU ini, menurut saya tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan minuman beralkohol," kata dia.


"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," lanjutnya.


Alih-alih RUU Minol, Gultom menyebut ada RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas DPR karena lama diabaikan. 


Seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.


"Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PKS dan RUU PPRT, malah diabaikan. Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," kata dia.


Sebelumnya, 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra mengusulkan RUU Minol. Sejumlah sanksi disiakan bagi penjual dan konsumen miras. [Democrazy/cnn]

Penulis blog