Pasalnya, dalam naskah akademik yang disusun para wakil rakyat tersebut mengutip informasi dari wikipedia yang merupakan layanan ensiklopedia populer di internet.
Temuan ini awalnya diangkat oleh Sejarawan Sam Ardi di Twitter pada Rabu (11/11/2020).
"Wikipedia dan wordpress dalam naskah akademik. Great!" tulis Sam Ardi.
Ia juga mengunggah sampul Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol berlogo DPR RI dan rincian daftar pustaka naskah tersebut.
Dalam daftar pustaka memang terlihat dokumen tersebut menggunakan informasi dari Wikipedia terkait Ethanol. Sementara alamat Wordpress yang dicantumkan sudah tak bisa diakses.
Unggahan Sam Ardi itu, hingga Kamis dini hari, sudah di-retweet sebanyak lebih dari 578 kali, dikomentari lebih dari 576 kali, dan disukai oleh lebih dari 1.300 akun Twitter lainnya.
Para pengguna Twitter rata-rata mengkritik soal pemilihan sumber pustaka dari Wikipedia, yang justru pantang digunakan dalam pembuatan karya ilmiah.
Sebagai ensiklopedia internet, Wikipedia diisi dan hanya diawasi oleh komunitasnya sendiri di seluruh dunia. Karenanya tidak ada standar ilmiah yang ketat.
"Memalukan!" kecam Ayang Utriza Yakin, intelektual muda Nahdlatul Ulama yang juga dosen di Ghent University, Belgia.
Wikipedia Indonesia juga bahkan ikut menimpali unggahan Sam Ardi soal RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut.
"Jangan sembarangan menggunakan Wikipedia!" bunyi sebuah poster yang diunggah Wikipedia Indonesia untuk menanggapi masalah ini.
"Kami tahu bahwa beberapa di antara kamu masih menggunakan Wikipedia dengan cara yang kurang tepat. Kami beritahu ya: Bukan artikel Wikipedia yang kamu jadikan sumber/rujukan tugasmu, melainkan catatan kaki/referensi yang ada di artikel Wikipedia," bunyi poster itu lebih lanjut.
Pengguna lain masuk lebih dalam dan mengomentari beberapa sumber yang digunakan dalam naskah akademik tersebut.
Menurut mereka para penyusun hanya mengambil sepotong data dalam beberapa jurnal yang jadi rujukan, sehingga mengesankan bahwa minuman beralkohol sangat berbahaya.
RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol itu diusulkan oleh tiga fraksi di DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gerindra. Tiga partai ini belum memberikan tanggapan terkait kritik publik.
RUU Larangan Minuman Beralkohol hangat dibahas setelah tiga partai tersebut pada pekan ini mendorong agar rancangan undang-undang ini kembali dibahas dan agar disahkan menjadi undang-undang. [Democrazy/sracom]