Pasalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada 71 orang penerima.
Penganugerahan tersebut dilaksanakan dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang digelar di Istana Negara, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo memberi tanda kehormatan kepada para pejabat atau mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019, dan para tenaga medis yang gugur dalam menangani pandemi Covid-19 yang diwakili oleh ahli waris.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kiprah mereka.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menganugerahkan tanda kehormatan.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikannya bahwa dari sederet penerima gelar kehormatan tersebut, adanya penerima gelar kehormatan Bintang Mahaputera yang tidak hadir.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 11 November 2020.
“Dari sekian yang dianugerahi Bintang Mahaputera itu ada yang tidak hadir, yaitu Bapak Gatot Nurmantyo,” kata Mahfud MD, sebagaimana fikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 11 November 2020.
Disampaikan Mahfud MD bahwa melalui surat yang diterima pihaknya, Gatot Nurmantyo menerima penganugerahan tersebut.
“Tapi dalam suratnya, pak Gatot Nurmantyo itu, menyatakan menerima pemberian Bintang (Mahaputera) jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan, pertama karena ini suasana Covid-19,” ucapnya.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa penganugerahan tersebut dilakukan dengan dua kali pemberian, yakni pada bulan Agustus 2020 dan November 2020.
Di samping itu, Mahfud MD menyampaikan alasan Gatot Nurmantyo yang lain ihwal ketidakhadirannya terkait pemberian anugerah Bintang Mahaputera tersebut.
“Yang kedua beliau mengatakan bahwa menurut Pak TB Hasanudin ini tidak lazim diberikan bukan November karena biasanya dibulan Agustus,” ucap Mahfud MD.
Menko Polhukam juga menyampaikan alasan ihwal diselenggarakannya pada bulan November itu karena dipecah dua dengan bulan Agustus 2020, lantaran dalam keadaan pandemi Covid-19.
Mahfud MD menambahkan bahwa yang terpenting penganugerahan tersebut dilaksanakan pada tahun 2020, lantaran untuk tahun 2021 sudah ada penerima yang lain dalam penganugerahan tersebut.
Disampaikan Mahfud MD bahwa selama pelaksanaan pemberiaan anugerah tersebut, panitia menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk diketahui, tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan pada 46 orang penerima.
Hal tersebut berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118/TK Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 November 2020. [Democrazy/pkry]