Rencananya, pemerintah akan menyematkan Bintang Mahaputera kepada Gatot pada 11 November nanti, atau sehari setelah peringatan Hari Pahlawan.
Mahfud menerangkan bahwa semua pihak yang pernah masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan hingga satu periode umumnya mendapat tanda bintang kehormatan itu, termasuk pula Kapolri dan Panglima TNI.
"Gatot Nurmantyo itu pernah jadi panglima [TNI]. Panglima itu adalah anggota kabinet. Semua anggota kabinet yang mendapat tugas di pemerintahan sampai satu periode selesai itu mendapat Bintang Mahaputera Adipradana," demikian keterangan Mahfud yang disampaikannya lewat rekaman video, Jumat (6/11).
Mahfud menerangkan bahwa Kapolri, Panglima, begitu pun Kepala Staf dari tiga matra TNI, berhak mendapat Bintang Mahaputera meskipun tak satu periode berada di kabinet menduduki jabatannya.
"Kenapa? Karena jabatan panglima TNI dan kapolri ini ada periodenya, presiden mau dipasang, selesai diberhentikan, gitu aja," kata dia.
"Oleh sebab itu Gatot itu termasuk dalam anggota kabinetnya Pak Jokowi yang belum mendapat," imbuh Mahfud.
Selain Gatot, Mahfud menyebut ada setidaknya sekitar 30 orang mantan pembantu presiden yang belum mendapatkan Bintang Mahaputera.
"Yang akan mendapatkannya banyak ada 30 orang lebihlah: Ada Susi Pudjiastuti, itu kan orang kritis kan juga tetap dapat; Ada Retno Marsudi; kemudian Luhut Pandjaitan; dan beberapa menteri yang sudah selesai tapi belum pernah mendapat itu nanti akan diberikan tanggal 11 [November]," tutur Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud pun membantah pemberian Bintang Mahaputera kepada Gatot kali ini sebagai upaya 'pembungkaman' kekritisannya terhadap pemerintah.
"Ndak aneh, karena dia anggota kabinet dan bersama yang lain," tutur mantan hakim konstitusi tersebut.
Sebagai informasi, Bintang Mahaputera berada satu tingkat di bawah bintang tertinggi, Bintang Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dijelaskan Bintang Mahaputera terdiri atas lima kelas: Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Merujuk pada UU tersebut, PP 35/2020 mengatur pemberian tanda kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, dan Bintang Budaya Parama Dharma dilakukan pada peringatan hari-hari besar nasional. [Democrazy/cnn]