HUKUM POLITIK

Mahfud MD Buka 3 Jalan Bagi Masyarakat Penolak UU Cipta Kerja

DEMOCRAZY.ID
November 18, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Mahfud MD Buka 3 Jalan Bagi Masyarakat Penolak UU Cipta Kerja

Mahfud MD Buka 3 Jalan Bagi Masyarakat Penolak UU Cipta Kerja
DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah menawarkan tiga jalan kepada pihak-pihak yang tetap kontra terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

Kata dia, penawaran tiga jalan itu diberikan pemerintah jika memang masyarakat masih merasa undang-undang ini bermasalah meski sekarang aturan itu sudah berlaku sebagai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.


"Sekarang gini, pertama kalau perlu diperbaiki undang-undang ini melalui forum akademisi ini, pemerintah memberi tiga jalan," kata Mahfud saat berbicara dalam webinar 'Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama Telaah UU Ciptaker', yang digelar secara daring, Selasa (16/11).


Pertama, kata dia, pemerintah aktif menawarkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan undang-undang ini. Siapa saja, kata Mahfud, berhak mengajukan gugatan kepada MK untuk memperkarakan Omnibus Law Cipta Kerja.


"Dan sekarang sudah dilakukan," kata dia.


Selain judicial review, tawaran kedua kata Mahfud yakni jika judicial review tidak lolos maka berhak mengajukan legislative review. 


Kata dia, bisa dipertimbangkan bagian mana saja dari undang-undang itu yang bisa masuk dalam legislative review atau judicial review.


"Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," kata dia.


Terakhir kata Mahfud, pemerintah juga tidak tinggal diam merespons masyarakat yang terang-terangan mempermasalahkan aturan tersebut.


Pemerintah, jelas dia, tengah menyiapkan tim kerja atau kelompok kerja (pokja) yang bertugas menampung pendapat-pendapat atau pandangan dari masyarakat terkait Omnibus Law ini.


Nantinya pendapat, pandangan, hingga masukan dari masyarakat akan ditampung dan dipilah untuk kemudian dimasukkan di peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.


"Di dalam PP, di dalam Perpres, di dalam Perda. Nah itu jalan keluar yang bisa digunakan. Karena ini mau mencari jalan keluar maka memang itu yang sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat peraturan turunan," kata Mahfud. [Democrazy/cnn]

Penulis blog