Pasalnya, kedua perwira Polri dengan dua bintag di pundak itu dinilai tidak tegas dengan membiarkan terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Keduanya juga dinilai tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.
Pencopotan Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Pol Rudy Sufahriadi itu tertuang Surat Telegram Nomor ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November.
Selain mencopot dua kapolda, Mabes Polri akan meminta klarifikasi terkait acara yang diselenggarakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
“Yang kedua, tindak lanjut penyidik dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” ungkap Argo.
Argo mengungkap, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas, RT, RW, Satpam, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, juga dikirimkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA setempat serta Satgas Covid-19.
“Biro hukum (Pemprov) DKI dan Gubernur DKI. Biro Hukum Kemenkes RI dan beberapa tamu yang hadir,” sambung Argo.
“Dan ini akan kita lakukan klarifikasi, dengan dugaan tindak pidana pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Karantina Kesehatan,” tegasnya.
Untuk kasus ini, jelas Argo, nantinya ada tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Pemerintah sangat menyesalkan acara yang digelar Habib Rizieq Shihab di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Mahfud, acara itu jelas-jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Karena itu, Mahfud meminta kepada aparat keamanan di seluruh Indonesia agar tidak ragu menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
Bahkan dalam pernyataannya, Mahfud sampai tiga kali mengulang kalimatnya.
“Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan,” tegas Mahfud.
“Pemerintah meminta untuk tidak ragu bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, di Jakarta. [Democrazy/pjst]