HUKUM

Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda, Katanya Anita Kolopaking Kena Corona

DEMOCRAZY.ID
November 06, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda, Katanya Anita Kolopaking Kena Corona

Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda, Katanya Anita Kolopaking Kena Corona
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Jumat (6/11/2020) hari ini. 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dua terdakwa yakni Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan di ruang persidangan.


Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Anita Kolopaking tidak hadir di ruang sidang dan hanya mengikuti secara virtual. Sebab, mantan kuasa hukum Djoko Tjandra tersebut diduga reaktif Covid-19.


Meski demikian, hakim ketua Muhammad Sirat bersikukuh agar sidang pada hari ini tetap berjalan.


Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo meminta agar sidang ditunda -- dengan tujuan agar Anita bisa berobat.


"Ditunda satu hari, supaya Ibu Anita berobat," kata Soesilo kepada hakim.


Sirat mengatakan, majelis hakim dalam hal ini harus mendapatkan input ihwal kesehatan Anita dari pihak yang berwenang, yaitu dokter. 


Untuk itu, dia meminta agar tidak ada yang mengeluarkan pernyataan kalau Anita benar-benar reaktif Covid-19 tanpa rujukan dari dokter.


"Kalau soal kesehatannya, tentu majelis hakim harus dapat input yang berwenang, dokter. Jadi, tidak bisa kita langsung men-judge bisa atau tidak. Harus ada surat dari dokter," jawab Sirat.


Soesilo lantas memberi usulan pada majelis hakim agar Anita tetap mengikuti sidang secara online. Hanya saja, Anita harus diberi kesempatan untuk diperiksa kesehatannya pada hari ini.


"Pertama sepakati, setiap ada yang sakit, tentu ada surat dokter, saya tidak tahu appakah Ibu Anita sudah ada surat dokter. Tapi hanya implikasi, bahwa yang bersangkutan adalah reaktif atau positif," kata Soesilo.


"Alangkah ada baiknya, karena sekarang online, ini hanya sekedar masukan, tapi supaya jalan proses ini tetap dihadirkan secara online, tapi diberikan kesempatan untuk PCR hari ini juga," sambungnya.


Sirat selanjutnya bertanya pada Anita yang ditampilkan di layar yang berada di depan ruang persidangan. Kepada Anita, dia bertanya, apakah siap untuk mengikuti jalannya sidang.


"Saudara bisa mengikuti sidang ini?" tanya Sirat kepada Anita.


"Insya Allah bisa," jawab Anita, singkat.


Saat ini, sidang sudah berlangsung dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi. Pada sidang yang digelar pada Selasa (3/11/2020) kemarin, sudah ada tiga orang saksi yang telah diperiksa.


Mereka adalah penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Iwan Purwanto, Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kompol Dody Jaya, dan Eti Wahyuni. [Democrazy/sracom]

Penulis blog