Ada pihak yang menilai langkah penyidik memanggil Anies Baswedan berlebihan. Menanggapi anggapan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klarifikasi terhadap Anies Baswedan memang diperlukan dalam penyelidikan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq.
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Kombes Tubagus menjelaskan salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.
"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa? Apa PSBB kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB kah? Karena apa?" tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masalah ini juga terkait Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.
"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.
Polda Metro Jaya, Selasa, telah mengklarifikasi sebanyak 14 orang saksi terkait kerumunan massa pada Sabtu malam (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Habib Rizieq juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena pernikahan anaknya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan.
Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir. [Democrazy/jpnn]