PERISTIWA POLITIK

Ketahuan Kan! Seharusnya yang Memanggil Anies Baswedan Itu Jokowi atau Mendagri, Tapi Kok Malah...

DEMOCRAZY.ID
November 17, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
POLITIK
Ketahuan Kan! Seharusnya yang Memanggil Anies Baswedan Itu Jokowi atau Mendagri, Tapi Kok Malah...

Ketahuan Kan! Seharusnya yang Memanggil Anies Baswedan Itu Jokowi atau Mendagri, Tapi Kok Malah...
DEMOCRAZY.ID - Rangkaian acara yang digelar Habib Rizieq Shihab (HRS) berbuntut pemanggilan sejumlah pihak oleh Polri. Salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies dipanggil penyidik untuk diminta klarifikasinya terkait kerumunan HRS yang jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19.


Hanya saja, pemanggilan terhadap Anies Baswedan oleh Polri itu tidak sepenuhnya tepat.


Pasalnya, yang berhak memanggil orang nomor satu di DKI Jakarta itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau Presiden.


Demikian disampaikan pengamat politik Ujang Komarudin, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).


“Sejatinya yang harus mangggil Gubernur itu Mendagri atau Presiden. Karena Gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.


Diakuinya, pemanggilan Anies itu guna diklarifikasi terkait acara yang dihelat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).


Terlebih, Mabes Polri menyebut bahwa ada tindak pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.


Akan tetapi, Direktur Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) enggan berspekulasi.


“Pemanggilan itu bisa saja hanya untuk klarifikasi saja,” ungkapnya.


Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menganggap pemanggilan Anies itu merupakan hal yang wajar.


Itu dilakukan sebagai bentuk koordinasi dan klarifikasi.


“Kalau dipanggil untuk kordinasi dan klarifikasi itu hal yang biasa,” ungkapnya, Selasa (17/11/2020).


Akan tetapi, politisi PKS ini menekankan bahwa Anies Baswedan sejatinya sudah menjalankan tugas sebagai kepala daerah dengan baik.


Yakni dengan menjalankan tiap prosedur yang ada, bahkan tidak segan dalam memberikan sanksi berupa denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab.


“Pak Gubernur sudah menjalankan apa yang harus dijalankan sebagai pemerintah daerah, salah satunya penegakkan denda,” ujarnya.


Sebagamana diketahui, Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (17/11), pukul 10.00 WIB, dijadwalkan dimintai klarifikasinya di Polda Metro Jaya.


Selain Anies, polisi juga sudah mengirimkan surat kepada sejumlah pihak untuk juga dimintai klarifikasinya.


Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, juga Satgas covid-19 setempat.


“Klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini, Pemanggilan Anies besok jam 10 pagi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayatketika dikonfirmasi, Senin (16/11). [Democrazy/psid]

Penulis blog