"Inisial MD, inisial J, dan inisial IS. Nah kira-kira tiga tersangka itu perannya apa? (Peran) MD, salah satunya mereka itu meminjam bendera PT APM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Argo lalu menjelaskan tersangka MD diduga bertanggung jawab karena memerintahkan membeli minyak lobi dengan merek dagang Top Cleaner.
"Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kemudian (peran MD) yang kedua, memerintahkan beli minyak lobi tadi, yang mereknya Top Cleaner," sambung Argo.
Argo melanjutkan tersangka J diduga bertanggung jawab atas kebakaran ini karena tak melakukan survei kondisi gedung utama Kejagung. J, yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan aluminum composite panel (ACP), juga ternyata tak memiliki kapasitas soal ACP.
"J perannya dia itu tidak melakukan survei gedung dulu, tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencanaan ACP tadi," jelas Argo.
Kemudian IS ditersangkakan karena menunjuk IS sebagai konsultan.
"Yang ketiga, tersangka IS, yang bersangkutan adalah yang menunjuk perusahaan IS sebagai konsultan perencanaan, yang tidak memiliki pengalaman," sambung Argo.
Argo menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 188 juncto 55 huruf 1 ke-1 KUHP. "Ancaman di atas 5 tahun," tandas Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Kejagung. Tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.
"Ada tiga. Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan," jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi detikcom sebelumnya.
Ferdy menambahkan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini adalah perusahaan penyedia minyak lobi dan ACP.
"Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP," imbuh dia. [Democrazy/dtk]