HUKUM

Kabar Kurang Mengenakkan Soal Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
November 12, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kabar Kurang Mengenakkan Soal Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab

Kabar Kurang Mengenakkan Soal Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab
DEMOCRAZY.ID - Kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi bukan saja disambut ribuan pendukung dan simpatisannya.

Tapi juga serentetan kasus hukum yang sampai saat ini masih tercatat di kepolisian.


Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia bertahun-tahun ada di negara lain.‎


Demikian disampaikan Chudry Sitompul sebagaimana dikutip dari JawaPos.com, Kamis (12/11/2020).


“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry.


Ia juga menegaskan bahwa kasus yang di-SP3 sekalipun masih bisa dibuka kembali.


Syaratnya, jika memang kemudian ditemukan adanya bukti-bukti baru.


Di sisi lain, Imam Besar FPI itu juga bisa mengajukan praperadilan jika memang tak terima kasus yang menjeratnya dibuka kembali.


Kendati demikian, ia berharap kepolisian agar transparan dan terbuka jika memang kembali melanjutkan sejumlah kasus Rizieq SHihab.


Dengan begitu, publik tidak menyematkan persepsi buruk pada kepolisian.


“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” ujarnya.


Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus yang dihadapi oleh Rizieq Shihab:


1. Kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam ‘Sampurasun’. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.


2. Kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.


3. Kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.


4. Kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.


5. Kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.


6. Kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.


7. Kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.


8. Kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018. [Democrazy/pjst]

Penulis blog