Back to Top
POLITIK

KSPI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Persoalkan Tiga Pasal Ini

DEMOCRAZY.ID
November 14, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KSPI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, Persoalkan Tiga Pasal Ini

DEMOCRAZY.ID -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu teregistrasi pada 12 November 2020 dengan Nomor Perkara: 101/PUU-XVIII/2020.  Selain KSPI, ada juga beberapa serikat buruh yang menjadi pemohon uji materi, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi.  Serta ada juga pemohon yang berprofesi sebagai karyawan tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya.  "Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materill sebagian ketentuan dalam pasal 81, pasal 82 dan pasal 83 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945," seperti dikutip dari berkas permohonan yang diakses melalui laman www.mkri.id, Jumat (13/11/2020) malam.  Pasal 81 yang diperso
Baca selengkapnya

Penulis blog