Back to Top
HUKUM

Jokowi 'Terjerat' Hukum, Terungkap di MK, Begini Proses Kebijakan Pemutusan Internet di Papua

DEMOCRAZY.ID
November 18, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jokowi 'Terjerat' Hukum, Terungkap di MK, Begini Proses Kebijakan Pemutusan Internet di Papua

DEMOCRAZY.ID - Babak baru dugaan pelanggaran pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019. Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat pada 3 Juni 2020. Kini kasus tersebut bergulir di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan, tahapan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memutuskan pemutusan internet dalam kasus di Papua dan Papua Barat pada 2019. Awal kebijakan pemutusan internet "Ketika kasus konkret yang di Papua itu, itu apa sih yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutuskan itu?" "Bentuk ada selembar kertaslah. Misalnya, menyatakan bahwa ini harus, begitu?" kata Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Baca selengkapnya

Penulis blog