PERISTIWA

Jelang Hari Pahlawan 10 November, Ada 20 Usulan Nama Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

DEMOCRAZY.ID
November 05, 2020
0 Komentar
Beranda
PERISTIWA
Jelang Hari Pahlawan 10 November, Ada 20 Usulan Nama Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional

Jelang Hari Pahlawan 10 November, Ini 20 Usulan Nama Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional
DEMOCRAZY.ID - Bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang, Presiden RI Joko Widodo akan menetapkan gelar pahlawan nasional kepada beberapa nama.

Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyampaikan pihaknya telah menerima 20 usulan calon nama, yang akan mendapat gelar pahlawan nasional tersebut.


Proses usulan gelar pahlawan pun dijelaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Sosial Bambang Sugeng pada hari Kamis, 05 November 2020.


“Usulan gelar pahlawan, prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat Kabupaten/Kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), dan mendapat rekomendasi dari gubernur,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.


Setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur, selanjutnya nama yang diusulkan tersebut akan diajukan ke tingkat pusat melalui Kemensos.


Pengajuan tersebut dilakukan dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.


“Usai seminar, TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi, untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur. Selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI,” ujar Bambang Sugeng.


Kemensos RI dan tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi dari sisi administrasi kelengkapan.


Verifikasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.


“Setelah administrasi lengkap, dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP, dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan,” ucap Bambang Sugeng.


Peninjauan lapangan diperlukan untuk melengkapi dokumen, dan mencocokkan dokumen yang diusulkan dengan tokoh-tokoh masyarakat.


Selain itu, ditambah juga mungkin proses-proses perjuangan yang dilakukan calon pahlawan yang diusulkan tersebut.


Seperti diketahui, Jokowi akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Sutan Mohammad Amin Nasution dan Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo pada pekan depan.


Informasi tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Selasa (3/11/2020).


"Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional (PN) dan bintang mahaputera (BM). Yang dapat gelar PN, antara lain, SM Amin dan Soekanto, yang dapat BM, antara lain, Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat," tulis Mahfud.


Usai memenuhi semua syarat yang diputuskan oleh tim TP2GP melalui sidang pleno, selanjutnya nama calon yang diusulkan akan dialporkan kepada Menteri Sosial (Mensos).


Kemudian, calon pahlawan yang sudah memenuhi syarat disampaikan kepada Presiden, melalui dewan gelar yang diketuai oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).


“Dewan gelar mengadakan sidang, dihadiri oleh TP2GP dan tim Kementerian Sosial RI, untuk memverifikasi dan mengkaji usula yang disampaikan TP2GD dan rekomendasi gubernur,” ujar Bambang Sugeng.


Hasil dari sidang tersebut, disampaikan kepada Presiden dan selanjutnya dilakukan penetapan dari usulan mana saja yang layak menjadi pahlawan nasional.


“Tahun ini, sudah final ada 20 calon yang diajukan, dan tidak semua usulan baru. Melainkan ada beberapa yang pernah diusulkan tahun sebelumnya, yang belum ditetapkan oleh Presiden menjadi pahlawan nasional,” tutur Bambang Sugeng.


Diketahui, sidang dewan gelar yang dihadiri oleh TP2GP dan Kemensos RI telah dilaksanakan pada 19 Oktober lalu, dan selanjutnya hasil sidang tersebut disampaikan keada Presiden RI.


“Bagi calon pahlawan yang ditolak, bisa diusulkan lagi. Tetapi harus memulai dari awal prosesnya, mulai dari masyarakat melalui pemerintah daerah Kabupaten/Kota TP2GD, harus ada rekomendasi gubernur ke Kemensos RI,” ucap Bambang Sugeng. [Democrazy/pkry]

Penulis blog