Back to Top
HUKUM

Ini Pasal yang Dilanggar Prajurit TNI Peneriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'

DEMOCRAZY.ID
November 11, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Pasal yang Dilanggar Prajurit TNI Peneriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'

DEMOCRAZY.ID - Pejabat sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar memastikan akan memberi sanksi kepada Kopda Asyari karena berteriak 'kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab'.  Refki menjelaskan tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014. "Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki dalam keterangan ,tertulisnya seperti dikutip detikcom, Rabu (11/11/2020). Pasal 8 huruf a masuk ke Bab V UU Hukum Disiplin Militer. Bab V mengatur tentang pelanggaran hukum disiplin militer dan tingkat hukumannya. Berikut bunyi Pasal 8 huruf a UU tentang Hukum Disiplin Militer: Pasal 8 Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas: a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan
Baca selengkapnya

Penulis blog