Refki menjelaskan tindakan Kopda Asyari bertentangan dengan Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014.
"Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Refki dalam keterangan ,tertulisnya seperti dikutip detikcom, Rabu (11/11/2020).
Pasal 8 huruf a masuk ke Bab V UU Hukum Disiplin Militer. Bab V mengatur tentang pelanggaran hukum disiplin militer dan tingkat hukumannya.
Berikut bunyi Pasal 8 huruf a UU tentang Hukum Disiplin Militer:
Pasal 8
Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas:
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
b. perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya.
Sementara itu, untuk hukumannya terhadap pelanggaran hukum disiplin militer diatur di Pasal 9. Berikut bunyinya:
Pasal 9
Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Seperti diketahui, Pernyataan Kopda Asyari 'kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab' itu disampaikan melalui vdeo yang viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 17 detik itu tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk.
Perekam video, yang diketahui adalah Kopda Asyari mengatakan, 'on the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Syihab.
Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!'.
Video itu direkam saat perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan pengamanan menjelang pulangnya Habib Rizieq.
Kopda Asyari berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya. [Democrazy/dtk]