Back to Top
HUKUM

Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Super Wow!

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Capai Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Super Wow!

DEMOCRAZY.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengungkap temuan uang pelicin dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik atas tanah milik negara kepada pihak ketiga di Labuan Bajo, Manggarai Barat.  Menurut Yulianto, jumlah uang pelicin tersebut mencapai miliaran. Namun, jajarannya baru menyita sebagian kecil saja.  "Saat ini kita (jaksa-red) baru menyita Rp 140 juta," ungkap Yulianto kepada wartawan di Kupang, Rabu (18/11).  "Ini adalah sebagian saja yang masih tersisa dari uang pelicin untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas lahan Pemda Manggarai Barat. Yang jelas bunyinya miliaran," lanjutnya.  Hal itu disampaikan Yulianto terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang terindikasi merugikan negara hingga Rp 3 triliun.  Yulianto mengatakan, sejumlah oknum pejabat di Manggarai Barat sengaja menyimpan uang pelicin tersebut dengan menitipkannya kepada pegawai honorer.  "Kami indikasikan keru
Baca selengkapnya

Penulis blog