DEMOCRAZY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan alasan penyidik menetapkan tersangka tambahan sebanyak tiga orang dalam kasus kebakaran Kejagung pada Jumat, 13 November 2020. Ketiga tersangka itu inisial MD, J dan IS. Menurut dia, penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan dari proses penyidikan delapan orang tersangka yang sebelumnya sudah diumumkan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS serta seorang mandor inisial UAN. Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH. “Kita menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka baru dari perusahaan pengadaan minyak lobi dengan merk top cleaner,” kata Ferdy di Gedung Bareskrim pada Jumat, 13 November 2020. Menurut Ferdy, peran tersangka MD terungkap berkat keterangan dari tersangka Direktur PT APM inisial R. Sebab, MD meminjam bendera perusahaan milik R untuk melaksanakan seluruh
DEMOCRAZY.ID - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menjelaskan alasan penyidik menetapkan tersangka tambahan sebanyak tiga orang dalam kasus kebakaran Kejagung pada Jumat, 13 November 2020. Ketiga tersangka itu inisial MD, J dan IS. Menurut dia, penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan dari proses penyidikan delapan orang tersangka yang sebelumnya sudah diumumkan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS serta seorang mandor inisial UAN. Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH. “Kita menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka baru dari perusahaan pengadaan minyak lobi dengan merk top cleaner,” kata Ferdy di Gedung Bareskrim pada Jumat, 13 November 2020. Menurut Ferdy, peran tersangka MD terungkap berkat keterangan dari tersangka Direktur PT APM inisial R. Sebab, MD meminjam bendera perusahaan milik R untuk melaksanakan seluruh