DEMOCRAZY.ID - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) murni human error alias kesalahan manusia. "Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error," kata Eddy dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (4/11). Terkait kasus ini, Eddy menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait yang melakukan kesalahan. "Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujarnya. Eddy mengatakan pihaknya akan benar-benar memeriksa setiap UU agar tak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari. Ia pun memastikan pihaknya merespons cepat kekeliruan dalam UU Ciptaker. Menurut Eddy, pihaknya terus meningkatkan standar pelayanan d
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) murni human error alias kesalahan manusia. "Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error," kata Eddy dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (4/11). Terkait kasus ini, Eddy menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait yang melakukan kesalahan. "Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujarnya. Eddy mengatakan pihaknya akan benar-benar memeriksa setiap UU agar tak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari. Ia pun memastikan pihaknya merespons cepat kekeliruan dalam UU Ciptaker. Menurut Eddy, pihaknya terus meningkatkan standar pelayanan d