"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error," kata Eddy dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (4/11).
Terkait kasus ini, Eddy menyatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait yang melakukan kesalahan.
"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujarnya.
Eddy mengatakan pihaknya akan benar-benar memeriksa setiap UU agar tak terjadi kesalahan serupa di kemudian hari. Ia pun memastikan pihaknya merespons cepat kekeliruan dalam UU Ciptaker.
Menurut Eddy, pihaknya terus meningkatkan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) terkhusus dalam penyusunan RUU.
"Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Eddy mengklaim kesalahan pasal tersebut tak merubah substantif dari UU secara keseluruhan. Ia memastikan kesalahan hanya bersifat teknis dan tak mengubah isi UU Ciptaker.
"Pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," kata anak buat Mensesneg Pratikno tersebut.
"Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," ujarnya menambahkan.
Ke depan, Eddy menyatakan pihaknya bakal mengkaji ulang setiap UU yang hendak ditandatangani presiden.
Kemudian setiap kekeliruan yang terjadi akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kemensetneg.
"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," katanya.
Sebelumnya, terdapat sejumlah kekeliruan pasal dalam UU Ciptaker. Pasal yang pertama menjadi sorotan adalah Pasal 6 di Bab III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal itu merujuk kepada Pasal 5 ayat (1). Sementara Pasal 5 tak memiliki ayat sama sekali.
Lalu, dua ayat di Pasal 5 serupa dengan Pasal 4. Dua-duanya sama-sama mencantumkan sepuluh ruang lingkup UU Ciptaker.
Selanjutnya, Pasal 151 di Bab IX Kawasan Ekonomi yang mengatur soal lokasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Permasalahan pasal ini juga terkait rujukan pasal sebelumnya. Pasal 151 ayat (1) merujuk pasal 141 huruf b. Dilihat lebih seksama, Pasal 141 UU Ciptaker tak memiliki poin-poin dan berbeda konteks dengan Pasal 151.
Kemudian kekeliruan ditemukan pada Pasal 175 ayat (5) tertulis merujuk pada ayat (3), padahal seharusnya merujuk pada ayat (4). [Democrazy/cnn]