HUKUM PERISTIWA

Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara soal Sanksi Anggota TNI yang Sambut Dirinya

DEMOCRAZY.ID
November 15, 2020
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara soal Sanksi Anggota TNI yang Sambut Dirinya

Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara soal Sanksi Anggota TNI yang Sambut Dirinya
DEMOCRAZY.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab turut mengomentari kejadian anggota TNI yang ditahan lantaran menyambut kedatangan dirinya pada Selasa (10/11).

Ia menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang kurang ajar. Rizieq lantas membandingkan peristiwa itu dengan kejadian saat anggota Brimob membopong-bopong konglomerat Sri Dato Tahir.


"Perhatikan baik-baik seorang prajurit TNI menyambut kedatangan seorang habib, diborgol, dipenjara. Yang menarik cukong China, China lagi, cukong China saudara digotong-gotong sama anggota Brimob," kata Rizieq dalam agenda peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).


"Terus kenapa ada prajurit TNI sekadar mengucapkan selamat datang, ditahan, kurang ajar," katanya menekankan.


Dato Tahir saat dibopong anggota Brimob berkaitan pada pemberian gelar Warga Kehormatan Korps Brimob pada 2018. Gelar warga kehormatan tak hanya terbatas untuk anggota Polri. 


Saat itu, Dato Sri Tahir didaulat sebagai warga kehormatan karena kontribusinya antara lain merehabilitasi gedung pusat pendidikan (pusdik) Korps Brimob.


Rizieq lantas menyerukan revolusi akhlak di balik penahanan terhadap anggota TNI yang menyambut dirinya di Bandara Soekarno Hatta.


"Ada akhlak?," tanyanya yang kemudian dijawab jemaah dengan: "enggak."


Sebelumnya, Kopda Asyari Tri Yudha, anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya, dijatuhi sanksi ringan setelah mengunggah video yang berisi adegan dirinya berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab'.


Tindakan Asyari dianggap bertentangan dengan hukum. Yakni, Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.


Adapun pasal itu berbunyi: segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.


Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menyebut anggota TNI Angkatan Darat tersebut mendapatkan sanksi ringan yang kemungkinan berupa penahanan selama 14 hari.


"Iya kalau rencana memang nanti pelaksanaan penahanan hukuman ringan. Kalau enggak salah 14 hari," kata Yogaswara saat dikonfirmasi di Gedung Puspom TNI AD, Kamis (12/11).


Sementara itu, TNI Angkatan Udara sudah melepaskan salah satu anggotanya, Serka BDS, yang sempat ditahan karena mengunggah video bernyanyi untuk menyambut kepulangan Rizieq.


Meskipun begitu, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin masih terus dilakukan. [Democrazy/cnn]

Penulis blog