DEMOCRAZY.ID - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak melakukan perbuatan pidana seiring penetapan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara maulid dan pernikahan putri Rizieq, Sabtu (14/11/2020). Dalam pernyataan sikap HRS Center yang dibacakan Abdul, salah satu yang menjadi penegasan Rizieq tidak melakukan perbuatan pidana ialah adanya denda dari Pemprov DKI Jakarta Rp 50 juta. Menurut Abdul, denda tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas perbuatan pidana Rizieq. "Dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020). Selain terkait den
HRS Center Beberkan Alasan Anies Baswedan dan Habib Rizieq Tak Lakukan Tindak Pidana
November 19, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak melakukan perbuatan pidana seiring penetapan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara maulid dan pernikahan putri Rizieq, Sabtu (14/11/2020). Dalam pernyataan sikap HRS Center yang dibacakan Abdul, salah satu yang menjadi penegasan Rizieq tidak melakukan perbuatan pidana ialah adanya denda dari Pemprov DKI Jakarta Rp 50 juta. Menurut Abdul, denda tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas perbuatan pidana Rizieq. "Dalam hal penjatuhan denda sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab oleh Pemprov DKI Jakarta bukan dimaksudkan sebagai pelanggaran hukum pidana, melainkan sebagai denda administratif. Denda administratif yang telah dibayarkan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab memperjelas tidak adanya perbuatan pidana," kata Abdul di Yayasan Haikal Hassan, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020). Selain terkait den