DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono menilai ada skenario besar yang menguntungkan investor melalui pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perubahan sejumlah ketentuan sektor pertanahan atau agraria. "Saya menemukan ini memang ada suatu big scenario, ada skenario besar. Untuk apa, untuk red carpet bagi kelompok tertentu, bagi investor," kata Maria dalam pemaparan Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, dikutip melalui video Kanal Pengetahuan UGM yang diunggah Senin (9/11/2020). Maria menuturkan, skenario besar tersebut terlihat dari sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya ialah pembentukan badan bank tanah yang tertera pada Pasal 125 UU Cipta Kerja. Menurut Maria, Bank Tanah ini dapat menjadi alasan untuk mengambil tanah masyarakat dan masyarakat hukum adat. Sebab, UU Cipta Kerja tidak menjelaskan asal-usul ketersediaan tanah yang dijamin pengadaannya melalui Bank Tanah. UU Cipta Kerja hanya menyebut bank tanah
DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono menilai ada skenario besar yang menguntungkan investor melalui pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perubahan sejumlah ketentuan sektor pertanahan atau agraria. "Saya menemukan ini memang ada suatu big scenario, ada skenario besar. Untuk apa, untuk red carpet bagi kelompok tertentu, bagi investor," kata Maria dalam pemaparan Anotasi Hukum UU Cipta Kerja, dikutip melalui video Kanal Pengetahuan UGM yang diunggah Senin (9/11/2020). Maria menuturkan, skenario besar tersebut terlihat dari sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya ialah pembentukan badan bank tanah yang tertera pada Pasal 125 UU Cipta Kerja. Menurut Maria, Bank Tanah ini dapat menjadi alasan untuk mengambil tanah masyarakat dan masyarakat hukum adat. Sebab, UU Cipta Kerja tidak menjelaskan asal-usul ketersediaan tanah yang dijamin pengadaannya melalui Bank Tanah. UU Cipta Kerja hanya menyebut bank tanah