DEMOCRAZY.ID - KPU Medan mengatakan surat suara untuk Pilkada Medan masih dalam proses penyortiran. Surat suara yang tak sesuai standar tak akan digunakan. "Masih proses penyortiran. Kalau misalnya surat suara tidak sesuai spesimen, spesimen itu sesuai yang sudah ditandatangani pasangan calon, itu akan kita proses lagi ke percetakan," kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020). Dia mengatakan proses penyortiran dimulai sejak kemarin. Menurutnya, surat suara yang rusak akan diganti. "Nah di kurun waktu 17 sampai 21 (November 2020) inilah kami melakukan yang namanya penyortiran dan pelipatan. Penyortiran artinya kalau ada surat suara yang rusak, cacat, gambarnya buram, itu akan kita sortir. Kalau menurut kita itu tidak layak dan tidak sesuai dengan spesimen surat suara yang kita cetak maka itu akan kita anggap rusak maka kita akan minta gantinya," ucapnya. Zefrizal menilai wajar jika ada sejumlah surat suara yang tidak sesuai spesimen. D
DEMOCRAZY.ID - KPU Medan mengatakan surat suara untuk Pilkada Medan masih dalam proses penyortiran. Surat suara yang tak sesuai standar tak akan digunakan. "Masih proses penyortiran. Kalau misalnya surat suara tidak sesuai spesimen, spesimen itu sesuai yang sudah ditandatangani pasangan calon, itu akan kita proses lagi ke percetakan," kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020). Dia mengatakan proses penyortiran dimulai sejak kemarin. Menurutnya, surat suara yang rusak akan diganti. "Nah di kurun waktu 17 sampai 21 (November 2020) inilah kami melakukan yang namanya penyortiran dan pelipatan. Penyortiran artinya kalau ada surat suara yang rusak, cacat, gambarnya buram, itu akan kita sortir. Kalau menurut kita itu tidak layak dan tidak sesuai dengan spesimen surat suara yang kita cetak maka itu akan kita anggap rusak maka kita akan minta gantinya," ucapnya. Zefrizal menilai wajar jika ada sejumlah surat suara yang tidak sesuai spesimen. D