"Masih proses penyortiran. Kalau misalnya surat suara tidak sesuai spesimen, spesimen itu sesuai yang sudah ditandatangani pasangan calon, itu akan kita proses lagi ke percetakan," kata Komisioner KPU Medan, Zefrizal, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Dia mengatakan proses penyortiran dimulai sejak kemarin. Menurutnya, surat suara yang rusak akan diganti.
"Nah di kurun waktu 17 sampai 21 (November 2020) inilah kami melakukan yang namanya penyortiran dan pelipatan. Penyortiran artinya kalau ada surat suara yang rusak, cacat, gambarnya buram, itu akan kita sortir. Kalau menurut kita itu tidak layak dan tidak sesuai dengan spesimen surat suara yang kita cetak maka itu akan kita anggap rusak maka kita akan minta gantinya," ucapnya.
Zefrizal menilai wajar jika ada sejumlah surat suara yang tidak sesuai spesimen.
Dia mengatakan proses penyortiran dibutuhkan untuk mengetahui ada tidaknya surat suara yang rusak.
"Kalau misal ada satu atau dua merasa gelap atau terang, itu masih sesuatu yang biasa. Tapi kalau seluruhnya begitu surat suara maka akan jadi problem. Untuk itu lah kami melakukan penyortiran," tuturnya.
Sebelumnya, Timses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, menyoroti foto jagoannya yang dinilai lebih gelap dibanding foto Bobby Nasution-Aulia Rachman. Foto yang dimaksud adalah foto di surat suara.
"Itu kan memang lebih buram ya, lebih gelap," ujar Sekretaris Timses Akhyar-Salman, Wasis Wiseso Pamungkas.
Wasis kemudian menunjukkan foto surat suara yang dimaksud.
Dia berharap KPU Medan segera menarik dan memusnahkan surat suara yang tidak sesuai spesimen.
"Mudah-mudahan itu hanya bagian dari error aja dalam percetakan dan kami minta yang error tersebut mohon segera ditarik dan dimusnahkan. Agar tidak tersebar saat pemilihan nanti," ucapnya. [Democrazy/dtk]