DEMOCRAZY.ID - Menemukan kejanggalan dalam anggaran di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang ( Unnes) melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke KPK. Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu itu menduga telah terjadi dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor. Laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020). "Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat. Disebut Kejahatan Berat Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat. Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19. Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat. Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri. "Dan ancaman hukumannya
DEMOCRAZY.ID - Menemukan kejanggalan dalam anggaran di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang ( Unnes) melaporkan rektornya, Fathur Rokhman ke KPK. Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu itu menduga telah terjadi dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor. Laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020). "Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat. Disebut Kejahatan Berat Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat. Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19. Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat. Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri. "Dan ancaman hukumannya