DEMOCRAZY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangannya oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kekarantinaan Covid-19 dan kerumunan-kerumunan massa pasca kepungan Habib Rizieq Shihab (HRS). Menanggapi pemanggilan tersebut, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa sebaiknya Gubernur Anies mengundurkan diri. "Mundur sebaiknya. Kalo tidak mau mundur, ya diberhentikan karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya dan tidak menjalankan perintah UU," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/11/20). Tigor juga menyoroti pihak Kepala Daerah lain yang menurutnya harus bertanggung-jawab di antaranya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor. Diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri guna diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat acara Habib Rizieq Syihab di Bogor. "Kalo Anies dan Ridwan bisa dicopot jika melanggar UU. Tapi dalam kasu
FAKTA Ungkap Anies Bisa Dicopot dari Gubernur tapi Ridwan Tidak, Ini Alasannya
November 19, 2020
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangannya oleh pihak Polda Metro Jaya terkait kekarantinaan Covid-19 dan kerumunan-kerumunan massa pasca kepungan Habib Rizieq Shihab (HRS). Menanggapi pemanggilan tersebut, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa sebaiknya Gubernur Anies mengundurkan diri. "Mundur sebaiknya. Kalo tidak mau mundur, ya diberhentikan karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya dan tidak menjalankan perintah UU," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/11/20). Tigor juga menyoroti pihak Kepala Daerah lain yang menurutnya harus bertanggung-jawab di antaranya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor. Diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri guna diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat acara Habib Rizieq Syihab di Bogor. "Kalo Anies dan Ridwan bisa dicopot jika melanggar UU. Tapi dalam kasu