Menanggapi pemanggilan tersebut, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa sebaiknya Gubernur Anies mengundurkan diri.
"Mundur sebaiknya. Kalo tidak mau mundur, ya diberhentikan karena tidak menjalankan kewajiban hukumnya dan tidak menjalankan perintah UU," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (19/11/20).
Tigor juga menyoroti pihak Kepala Daerah lain yang menurutnya harus bertanggung-jawab di antaranya Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri guna diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat acara Habib Rizieq Syihab di Bogor.
"Kalo Anies dan Ridwan bisa dicopot jika melanggar UU. Tapi dalam kasus kerumunan pandemi Anies bisa dicopot. Tetapi Ridwan tidak bisa karena TKP di Kabupaten Bogor. Kabupaten Bogor memiliki otonomi, artinya yang bisa dicopot karena melanggar UU adalah Bupati Bogor," lanjut Tigor.
"Nah Jakarta otonominya ada di Provinsi, jadi gubernur sebagai penanggung jawab wilayahnya. Berarti Anies bisa dicopot," tegas Tigor.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya kerumunan massa yang berujung pelanggaran protokol kesehatan.
Pelanggaran itu terjadi dalam kegiatan Maulid Nabi dan putri pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, beberapa ada yang beranggapan pemeriksaan terhadap Anies terlalu berlebihan.
Diketahui, pemeriksaan Anies untuk klarifikasi soal pelanggaran protkol kesehatan itu terjadi sekitar 9,5 jam terhitung sejak pukul 09.43 hingga 19.30 WIB.
Dia pun meminta semua pihak tidak menganggap pemeriksaan itu sebagai kriminalisasi. "Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya.
Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).
Tubagus menjelaskan, acara Maulid Nabi dan pernikahan itu menyangkut dengan pelanggaran Undang-Undang Karantina.
Namun, Undang-Undang Karantina itu dapat diterapkan sesuai status daerah dalam hal penyebaran Covid-19.
Adapun pemeriksaan Anies tersebut hanya untuk mengetahui status DKI Jakarta di tengah pergelaran acara yang dibuat Rizieq.
"Siapa yang bisa menjawab? Salah satunya yang bisa menjawab adalah Gubernur. Kita mau memastikan kondisi di Jakarta ini statusnya apa saat kegiatan (Rizieq Shihab) dilakukan," katanya.
Diketahui, Anies diperiksa bersama 10 orang lain yang di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. Anies mengakui diberikan 33 pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaan klarifikasi itu.
Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. [Democrazy/ntrl]