"Saya dan beberapa mantan pimpinan KPK sudah mendiskusikan struktur baru itu dengan sejumlah pegawai KPK. Kami tidak heran dengan struktur yang super gemuk dan terindikasi berlemak itu," kata eks pimpinan KPK, Busyro Muqodas, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Busyro menilai gemuknya struktur organisasi KPK kali ini karena bagian dari master plan pemerintah dan dampak destruktif atas pengesahan revisi UU KPK.
Menurutnya, tidak terlihat naskah akademik dan riset akuntabel yang seharusnya menyertai struktur baru tersebut.
"Boros dan membuka job seeker dan tidak efektif dalam menggempur struktur state capture corruption yang semakin sistemik dalam genggaman dominasi oligarki taipan dan oligarki politik. Wujud kepemimpinan topdown komando, karakter independen KPK semakin dikikis," katanya.
Dihubungi terpisah, Saut Situmorang mengatakan pada periode lalu banyak lembaga yang kompeten selalu bilang miskin struktur kaya fungsi. Dia merasa hal itu hingga kini masih relevan.
"Saya sering berulang mengatakan bahwa negeri ini bukan saja bermasalah dengan strategi, skills, staf, system, style, dan strukturnya saja. Namun yang utama adalah value atau nilai-nilai yang berkembang dan ditata secara professional sebagai penegak hukum," katanya.
Menurut Saut, sejak disahkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 nilai yang sudah tumbuh di KPK mengalami kemunduran sehingga, kata dia, potensi masalah pada nilai-nilai egalitarian dan integritas tercabik-cabik.
"Jadi strategi, sekali lagi skills, staff, system, style, staf dan struktur Anda boleh saja ubah-ubah. Tapi apakah itu akan membangun nilai-nilai pemberantasan korupsi yang jujur, benar dan adil?," katanya.
"Harapan kita begitu agar negeri ini sustain mencapai cita-citanya atau kalau tidak kita hanya terkejut-terkejut saja, lalu kasih telunjuk ke orang lain," sambungnya.
Struktur organisasi di KPK apa saja yang bertambah sebagaimana diatur dalam Perkom 7/2020 itu.
Seperti diketahui, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambahkan sejumlah posisi.
Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibanding sebelumnya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Pegawai yang merupakan penggerak, pelaksana, pendukung dan pengawas yang tercermin dalam susunan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 6
Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.
b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.
d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.
f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.
g. Staf Khusus;
h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;
i. Inspektorat;
j. Juru Bicara; dan
k. Sekretariat Pimpinan.
[Democrazy/detikcom]