DEMOCRAZY.ID - DPR RI saat ini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Terlepas dari pro-kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol yang timbul di tengah masyarakat, redaksi akan membahas beberapa catatan penting dari draf yang tengah digodok ini. Salah satunya mengenai daftar jenis minuman yang akan dilarang jika draf RUU ini telah disetuji dan disahkan DPR. Dari draf yang dapat diunduh dari laman dpr.go.id, minuman beralkohol yang dilarang disebutkan dalam Bab II tentang Klasifikasi. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa minuman beralkohol yang dilarang didasarkan pada dua hal yakin golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen. Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah minuman
DEMOCRAZY.ID - DPR RI saat ini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Terlepas dari pro-kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol yang timbul di tengah masyarakat, redaksi akan membahas beberapa catatan penting dari draf yang tengah digodok ini. Salah satunya mengenai daftar jenis minuman yang akan dilarang jika draf RUU ini telah disetuji dan disahkan DPR. Dari draf yang dapat diunduh dari laman dpr.go.id, minuman beralkohol yang dilarang disebutkan dalam Bab II tentang Klasifikasi. Pada ayat 1 dijelaskan bahwa minuman beralkohol yang dilarang didasarkan pada dua hal yakin golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen. Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah minuman