Terlepas dari pro-kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol yang timbul di tengah masyarakat, redaksi akan membahas beberapa catatan penting dari draf yang tengah digodok ini.
Salah satunya mengenai daftar jenis minuman yang akan dilarang jika draf RUU ini telah disetuji dan disahkan DPR.
Dari draf yang dapat diunduh dari laman dpr.go.id, minuman beralkohol yang dilarang disebutkan dalam Bab II tentang Klasifikasi.
Pada ayat 1 dijelaskan bahwa minuman beralkohol yang dilarang didasarkan pada dua hal yakin golongan dan kadarnya. Pertama, minuman beralkohol golongan A, yakni minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen.
Kedua, minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen.
Ketiga, minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.
Dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dilarang minuman beralkohol meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau yang lebih dikenal dengan miras oplosan.
Sebelumnya diberitakan, sanksi diatur pada Pasal 18,19, 20 dan 21. Bagi mereka yang memproduksi, maupun yang menjual, mengedarkan, menyimpan minuman keras terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. Pidana badan ditambah 1/3 dari hukuman pokok apabila akibat perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Sementara bagi orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 juta. [Democrazy/viva]