“Target merevisi UU ini untuk kepentingan dirinya sendiri si Agung (Ketua BPK, Agung Firman Sampurna -red). Supaya dia tetap terpilih lagi di BPK. Kan masa jabatan dia kan mau habis pada 2022 nanti,” ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Menurut Uchok, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu urgent. Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif. Hal ini justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara.
Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak.
“Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos. Ini hidden agenda perorangan untuk melanggengkan kekuasaannya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada empat point usulan revisi UU BPK, yakni soal batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodeisasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.
Uchok menilai, substansi revisi UU BPK yang hanya terkait 4 point tidak penting-penting amat. Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan.
Apalagi, kalau periodesasi 2 dihapus. Padahal pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan.
Berdasarkan Pasal 5 (1) UU Tentang BPK disebutkan Anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
“Kalau nggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias Loe Lagi Loe Lagi,” terangnya.
Uchok mensinyalir usulan revisi UU BPK ini bertujuan melanggengkan kekuasan oknum BPK yang haus kekuasaan.
Karenanya, semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK agar tidak menjadi tempat penampungan para orang tua jompo.
“Jika revisi ini diakomodir, BPK kedepan diisi oleh orang-orang jompo,” tuturnya.
Uchok kembali menegaskan, usuran revisi penghapusan pembatasan jabatan 2 periode harus di tolak. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan BPK.
"Nanti BPK diisi oleh orang yang sama. Masa mau jadi pejabat BPK sampai mati. Jadi, harus dicegah, jangan sampai revisi UU BPK ini diakomodir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka harus obyektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.
"Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu nggak boleh,” pungkasnya. [Democrazy/ntrl]