POLITIK

Bukan Berdasarkan Kualitas, Tapi Jokowi Disebut Bakal Gunakan Faktor 'Kedekatan' Tunjuk Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

DEMOCRAZY.ID
November 14, 2020
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bukan Berdasarkan Kualitas, Tapi Jokowi Disebut Bakal Gunakan Faktor 'Kedekatan' Tunjuk Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Bukan Berdasarkan Kualitas, Tapi Jokowi Disebut Bakal Gunakan Faktor 'Kedekatan' Tunjuk Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
DEMOCRAZY.ID - Isu pergantian Kapolri mencuat. Hal ini karena Jenderal Idham Azis akan memasuki pensiun Januari 2021 mendatang. 

Beberapa nama jenderal bintang dua hingga tiga pun muncul ke publik dan digadang-gadang bakal menggantikan Idham Azis.


Menurut Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, orang yang dipilih menjadi Kapolri adalah orang yang dekat dengan Presiden. 


Dengan kata lain, orang tersebut bisa mengamankan kebijakan Presiden dan juga 'bisa diatur'.


“Kalau saya, melihat sederhana. Yang penting, chemistry atau kedekatan dengan Presiden. Soal mereka melobi jalur A, B, C itu namanya usaha dan itu sah-sah saja," kata Ujang kepada wartawan, Sabtu (14/11).


“Apakah bintang tiga atau dua, kita tidak tahu. Tapi, lagi-lagi, komando ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalau beliau ingin memperpanjang, itu sah-sah saja," sambung dia.


Selain kedekatan, ada juga jalur lobi dan kerja-kerja profesional. Soal geng-gengan atau kelompok juga berpengaruh.


“Jadi, ada tiga poin yang saya tanggap. Pertama, lobi sudah benar, kerja profesional juga benar, kemudian sama kedekatan," kata Ujang.


"Nah, dari tiga poin itu, saya melihatnya kedekatan yang paling utama. Sebab, kalau Kapolri yang dipilih tidak membuat nyaman Presiden, buat apa?," Jelas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.


Dalam Pasal 11 ayat 1 menyatakan, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Kemudian Pasal 11 ayat 5 menyatakan, dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.


Dalam UU tersebut jelas bahwa Kapolri dipilih oleh Presiden atas persetujuan DPR.


Perpanjangan jabatan Kapolri dimungkinkan sepanjang ada aturan, kebutuhan, dan keahlian. 


Namun semuanya kembali pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.


Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun". [Democrazy/mrpt]

Penulis blog