DEMOCRAZY.ID - Sebuah minimarket di Kota Bima Nusa Tenggara Barat disebut telah menjual bahan pangan atau berupa Oreo Cereal yang mengandung babi. Hal ini terbukti dari sidak yang dilakukan langsung oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bima pada ritel tersebut. Dikutip dari sebuah video igtv yang ditayangkan pada akun @undercover.id, Selasa 10 November 2020, selain ditemukan 5 kotak Oreo yang mengandung babi tersebut, petugas keamanan dan juga BPOM Bima juga menemukan produk makanan yang hanya berlabel BPOM. Sejumlah barang tersebut berasal dari luar negeri dan dipasok pemilik swalayan dari Surabaya. Pihak pengawas ini juga menjelaskan bahwa dari pengecekan dan penelusuran yang sudah dilakukan, produk Oreo Cereal yang dijual swalayan Marina Mart kota Bima itu masih memiliki izin edar. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, makanan olahan pangan dapat dijual di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan seperti pencantuman label
DEMOCRAZY.ID - Sebuah minimarket di Kota Bima Nusa Tenggara Barat disebut telah menjual bahan pangan atau berupa Oreo Cereal yang mengandung babi. Hal ini terbukti dari sidak yang dilakukan langsung oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bima pada ritel tersebut. Dikutip dari sebuah video igtv yang ditayangkan pada akun @undercover.id, Selasa 10 November 2020, selain ditemukan 5 kotak Oreo yang mengandung babi tersebut, petugas keamanan dan juga BPOM Bima juga menemukan produk makanan yang hanya berlabel BPOM. Sejumlah barang tersebut berasal dari luar negeri dan dipasok pemilik swalayan dari Surabaya. Pihak pengawas ini juga menjelaskan bahwa dari pengecekan dan penelusuran yang sudah dilakukan, produk Oreo Cereal yang dijual swalayan Marina Mart kota Bima itu masih memiliki izin edar. Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, makanan olahan pangan dapat dijual di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan seperti pencantuman label