DEMOCRAZY.ID - HS, (35), dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang. HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia tujuh dan empat tahun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka. Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu. “Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujar Ade, Kamis (5/11/2020). Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun, keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya. Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu, sebab s
DEMOCRAZY.ID - HS, (35), dibekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polresta Tangerang. HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia tujuh dan empat tahun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka. Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu. Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu. “Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujar Ade, Kamis (5/11/2020). Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun, keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya. Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu, sebab s