HS diringkus lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada kedua putrinya yang baru berusia tujuh dan empat tahun yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cisoka.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan terkait peristiwa itu.
Kepada penyidik, HS mengaku tega menyetubuhi kedua putrinya karena tidak dapat menahan nafsu.
“Tersangka sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka,” ujar Ade, Kamis (5/11/2020).
Ade menjelaskan, tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali.
Namun, keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan.
Saat melakukan aksinya, kata Ade, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.
Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu, sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya oleh karena itu dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.
“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.
“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” jelasnya. [Democrazy/pjst]